Hukum Jual Kulit Kurban: Bolehkah Dilakukan?

sapi kurban

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Sa‘id, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَدْيِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَيْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه أحمد]

“Qatadah bin Nu‘man memberitakan bahwa Nabi SAW berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kalian agar tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kalian. Sekarang saya membolehkan kalian, maka makanlah sekehendak kalian, jangan jual daging dam dan kurban, makanlah, sedekahkan, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan menjualnya. Jika kalian memberi sebagian daging itu kepada orang lain, makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].

Perdebatan mengenai hukum jual kulit kurban kembali menghangat menjelang hari raya Idul Adha. Pakar syariat menegaskan bahwa transaksi tersebut diperbolehkan selama dana yang dihasilkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan pribadi.

Perdebatan mengenai hukum jual kulit kurban kerap muncul setiap tahun. Sebagian masyarakat memahami teks hadits secara harfiah dan mengharamkan segala bentuk transaksi bagian hewan kurban. Namun, para ulama memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait hal ini.

“Ada pendapat yang lugas karena hadits yang tidak diperbolehkan untuk menjual, tapi ada juga pendapat yang luwes yang memperbolehkan asal untuk kemaslahatan,” ujar Ustadz Nursalim. Penjelasan ini menegaskan bahwa konteks dan tujuan akhir dari pengelolaan kulit menjadi penentu utama status hukumnya.

Kemaslahatan Umat sebagai Kunci Utama

“Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada saya untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar saya membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya.” [Muttafaq ‘alaih].

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit
hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan
dengan barang, karena dengan barang itu untuk dimanfaatkan
(asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).

Berdasarkan penyampaian Ulama besar seperti Imam Abu Hanifah dan riwayat Ibnu Umar membolehkan penjualan kulit kurban untuk kepentingan kemaslahatan umat. Hal ini berbeda dengan penjualan untuk kepentingan pribadi atau pembayaran upah jagal yang tetap dilarang oleh syariat.

“Kalau untuk kemaslahatan umat, itu diperbolehkan. Yang penting tidak kembali duitnya itu ke shohibul qurban,” tegas Ustadz Nur Salim. Dengan demikian, dana hasil penjualan harus diputar kembali untuk kepentingan sosial dan ibadah.

Inovasi Pengelolaan untuk Mencegah Kemubaziran

Pemanfaatan kulit kurban saat ini mengalami transformasi melalui nalar burhani atau analisis sosial. Lazismu mengonversi limbah kulit kurban menjadi produk siap saji, seperti rendang, agar lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

“RendangMu itu pakai nalar burhani bahwa lebih kemaslahatan, lebih luas jangkauannya, lebih tahan lama, dan suatu saat ketika ada bencana dapat langsung siap saji,” jelas Ustadz Nur Salim. Langkah inovatif ini mencegah kulit hewan menjadi mubazir akibat penumpukan yang tidak terkendali.

Melalui pendekatan ini, komunitas Muslim dapat mengoptimalkan potensi kurban secara berkelanjutan. Masyarakat kini memiliki pilihan untuk mengikuti fatwa yang luwes demi tercapainya kemaslahatan yang lebih besar.

Sumber : Ustadz Dr. Muh. Nursalim (Dewan Syariah Lazismu Sragen, Kepala KUA Sragen Kota, dan MUI Kabupaten Sragen)

Baca juga artikel tentang:

Hukum Kurban Kaleng Menurut Fikih: Inovasi Rendangmu untuk Ketahanan Pangan

Bolehkah Kulit Hewan Kurban untuk Panitia?

Bagikan Kepada Teman

Facebook
WhatsApp
Twitter