Langkah Progresif, Fatwa Dam Muhammadiyah Bolehkan Sembelih Hewan Haji di Luar Makkah

foto dam

YOGYAKARTA – Umat Islam kini dapat menyalurkan dana denda haji mereka untuk disembelih di Indonesia setelah Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terbaru. Keputusan ini menekankan prinsip kemaslahatan sosial (ta’aqquli) di atas batas geografis, sehingga manfaat ibadah terasa lebih nyata bagi masyarakat di tanah air.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa pemindahan lokasi penyembelihan ini sah secara syariat. Keputusan tersebut lahir sebagai respons atas berbagai kendala teknis dan logistik di Tanah Suci. Seringkali, kondisi di Makkah menghambat distribusi daging kepada mereka yang benar-benar membutuhkan secara tepat waktu.

Transformasi Ibadah untuk Kemanusiaan

Fatwa Dam Muhammadiyah ini mengarahkan agar dana denda haji dikelola oleh lembaga amil resmi seperti Lazismu. Langkah ini bertujuan untuk menjamin transparansi sekaligus memastikan protein hewani sampai ke tangan masyarakat di pelosok Nusantara. Prioritas utama distribusi menyasar wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem dan angka krisis gizi yang tinggi.

“Penyaluran daging dam bagi jemaah haji kini diprioritaskan bagi al-bā’is al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting),” bunyi kutipan dalam dokumen Fatwa Nomor 04/2026 tersebut.

gambar mekah

Menekan Kemubaziran di Tanah Suci

Selain faktor sosial, alasan ekologis juga menjadi pertimbangan kuat di balik kebijakan ini. Penumpukan hewan sembelihan di Makkah dalam waktu singkat seringkali memicu masalah lingkungan dan risiko biosekuriti. Muhammadiyah menilai bahwa penyembelihan di dalam negeri jauh lebih efektif untuk menghindari kemubaziran.

Dalam laporan teknisnya, Lazismu menjelaskan bahwa praktik ini akan meminimalisir risiko penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mungkin muncul pada pengiriman daging lintas negara. Oleh karena itu, pengalihan ini menjadi solusi rasional untuk menjaga kualitas protein tetap terjaga hingga ke tangan penerima manfaat di Indonesia.

Implementasi Nyata di Daerah

Salah satu wilayah yang sudah mulai bergerak adalah Lazismu Sragen. Mereka berkolaborasi dengan sekolah-sekolah Muhammadiyah untuk pengadaan hewan ternak berkualitas. Strategi ini tidak hanya membantu jemaah haji menjalankan kewajibannya, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal melalui pemberdayaan sekolah dan mitra peternak.

“Dana dam dari jemaah haji akan kami kelola melalui kemitraan strategis, di mana penyembelihan dilakukan pada H+2 untuk kemudian didistribusikan ke berbagai kecamatan di Sragen kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas perwakilan pengelola dalam laporan operasionalnya. Melalui skema ini, manfaat Dam di Indonesia menjadi lebih nyata dan terukur bagi masyarakat sekitar.

Sumber : Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2026). Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/2026 tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air. Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca juga :

Lebih Awet dan Praktis, Begini Keunggulan Kurban Rendangmu Menurut Lazismu

Perlu Empat Tahun Bagi Majelis Tarjih untuk Keluarkan Fatwa Pengalihan Dam Haji ke Tanah Air

Bagikan Kepada Teman

Facebook
WhatsApp
Twitter