SRAGEN – Sukarelawan kemanusiaan di Sragen kini wajib menguasai etika berkendara setelah Satlantas Polres Sragen dan Lazismu Sragen menggelar pelatihan driver ambulans Lazismu pada Sabtu (20/6/2026) untuk membenahi penyalahgunaan sirine di jalan raya.
Kegiatan strategis ini dilatarbelakangi oleh tingginya risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada darurat di jalan raya. Melalui pelatihan safety driving ambulans Sragen, para pengemudi mendapatkan pembekalan intensif mengenai teknik berkendara defensif. Selain itu, mereka juga mempelajari regulasi hukum yang mengikat profesi tersebut secara ketat.
Oleh karena itu, Satlantas Polres Sragen menekankan pentingnya legalitas berkendara bagi semua peserta. Setiap pengemudi wajib memiliki kompetensi resmi yang diakui oleh negara. Langkah nyata ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus profesionalisme sukarelawan.
Aturan Ketat Syarat Resmi Mobil Ambulans
Pihak kepolisian juga menggarisbawahi bahwa legalitas perizinan ambulans tidak boleh diabaikan. Pasalnya, aturan mengemudi ambulans menuntut pemenuhan syarat administratif tertentu, termasuk kepemilikan SIM yang sesuai.
“Driver ambulans itu minimal harus memiliki SIM A Umum dan memiliki sertifikat pelatihan Defensive Driving,” ujar Kanit Kamsel Ipda Sriyadi. Oleh sebab itu, para pengemudi tidak boleh hanya mengandalkan keberanian saat membawa pasien gawat darurat.
Selanjutnya, materi pelatihan juga membedah aturan lampu rotator ambulans yang sering memicu salah paham. Kendaraan yang membawa jenazah hanya boleh menyalakan strobo merah tanpa sirine. Sebaliknya, sirine ambulans hanya boleh berbunyi saat armada sedang mengangkut orang sakit.
Pentingnya Etika Sirine Ambulans
Di sisi lain, pemahaman tentang urutan prioritas lalu lintas menjadi fokus utama dalam sesi praktik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ambulans menempati prioritas jalan ambulans di urutan kedua. Namun demikian, prioritas tersebut tetap harus disertai dengan etika berkendara yang tinggi.
“Prioritas jalan itu bukan berarti bisa berjalan ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Kanit Kamsel Ipda Sriyadi. Akibatnya, pemahaman yang keliru tentang hak prioritas ini justru sering memicu insiden kecelakaan ambulans.
Oleh karena itu, seluruh peserta dari Lazismu Sragen dan Ortom Muhammadiyah Sragen diwajibkan menerapkan prinsip Tri Siap sebelum bertugas. Prinsip tersebut meliputi siap menaati peraturan lalu lintas, siap kondisi fisik pengemudi, dan siap kelaikan armada. Melalui penerapan metode ini, potensi kesalahan manusia di jalan raya dapat ditekan seminimal mungkin.

Baca artikel terbaru:
Mendikbud Apresiasi Jaringan Muhammadiyah Lazismu Sragen yang Cepat Tanggap Evakuasi Pemulihan