Hukum Kurban Kaleng Menurut Fikih: Inovasi Rendangmu untuk Ketahanan Pangan

Dalam syariat Islam ada ajaran yang sifatnya tsawabit dan mutaghayirat. Tsawabit adalah yang tetap, tidak boleh berubah dari zaman nabi hingga hari kiamat. Adapun yang mutaghayirat itu bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi kaum muslimin. Ajaran yang tsawabit itu tidak boleh ada inovasi sedangkan mutaghayirat boleh diubah sesuai dengan kebutuhan hidup manusia. Misalnya shalat ashar itu empat rakaat. Dalam kondisi normal siapapun yang menjalankan shalat ashar harus empat rakaat. Karena memang Rasulullah SAW mengajarkan seperti itu. Akan tetapi dalam kondisi safar shalat yang empat

rakaat itu boleh diringkas menjadi dua. Bahkan boleh juga digabung dengan shalat dhuhur dan dikerjakan di waktu dhuhur. Disebut dengan shalat jamak qashar.

Menutup aurat itu tsawabit. Setiap muslim harus menutup aurat. Akan tetapi alat penutup aurat itu bisa berubah sesuai dengan kondisi dan budaya masyarakat. Orang Arab berjubah, orang Pakistan pakai baju koko panjang sedangkan muslim Indonesia pakai sarung dan berbaju batik. Bahkan lebih spesifik lagi, muslim Sragen pakai baju batik bermotif parang sukowati.

Ibadah kurban juga begitu. Ada yang tsawabit ada pula yang mutaghayirat. Yang tsawabit adalah waktu penyembelihannya harus di hari raya idul adha dan tiga hari tasyrik. Hewan yang dijadikan kurban adalah an’am, yaitu sapi, kambing, kerbau dan unta dan pengkurbannya harus beragama Islam.

Rendangmu adalah inovasi dari ibadah kurban yang dilakukan oleh Lazismu. Kegiatan ini dimulai sejak tahun 2016. Karena sifatnya inovasi maka yang bisa dilakukan adalah hal-hal yang memang boleh diubah. Tidak menyentuh aspek tsawabit dari ibadah kurban. Misalnya

penyembelihan tetap di hari raya idul adha dan tiga hari tasyrik berikutnya. Proses pengemasan dan pengolahan qurbanmu kuatkan ketahanan pangan Jawa Tengah kali ini dipercayakan pada PT. Canning Indonesian Products atau yang lebih dikenal dengan Pronas. Pronas dipilih karena pronas merupakan perusahan pengolahan dan pengalengan terpercaya.

Ada dua problem terkait dengan kurban rendangmu ini. Pertama, di kemanakah kulit dan karkas selain daging. Karena yang dibuat rendang hanya daging. Pertanyaan kedua, peserta kurban rendangmu yang hanya membayar seratus ribu atau bahkan lebih kecil dari itu apa sah?. Karena faktanya banyak sekolah Muhammadiyah yang mengerahkan siswanya untuk iuran rendangmu.

Untuk menjawab masalah pertama. Berikut ini terdapat hadis riwayat Ahmad dalam kitab Nailul Authar yaitu Dari Abu Sa’id, bahwa Qatadah bin Nu’man mengabarkan kepadanya bahwa Nabi SAW berdiri dan berkata: “Sungguh, aku telah memerintahkan kalian untuk tidak memakan daging hewan kurban lebih dari tiga hari untuk memberikan kalian kemudahan, dan aku menghalalkannya untuk kalian, maka makanlah apa yang kalian inginkan dan janganlah kalian menjual daging hewan kurban dan kurban. Makanlah, bersedekahlah, dan nikmatilah kulit-kulitnya. Dan janganlah kalian menjualnya. Jika kalian memberi makan orang dari daging hewan kurban, maka makanlah dengan cara apapun yang kalian inginkan. (HR. Ahmad).

Ujung hadis tersebut terdapat kalimat, “Jika kalian memberi makan orang dari daging hewan korban, maka makanlah dengan cara apapun yang kalian inginkan”. Ketentuan ini cukup jelas bahwa Rasulullah SAW memberi kebebasan cara menyuguhkan daging kurban. Umumnya kaum muslimin mentasyarufkan daging kurban mentahan beserta tulang, jeroan bahkan juga kulitnya.

Lazismu memilih menyajikannya dalam rupa daging rendang yang dikalengi. Adapun tulang, kulit dan jeroan tidak dijual tetapi dikonversi menjadi daging. Perintah “Fa kulu anna syi’tum (maka makanlah dengan cara apapun yang kalian inginkan)” dieksekusi dalam wujud program rendangmu.

rendangmu bpk mentri

Bagaimana dengan iuran kurban untuk rendangmu ?

Untuk menjelaskan pertanyaan tersebut perlu dipahami istilah-istilah fikih yang mirip kurban. Yaitu hadyu, dam, udhiyah dan akikah. Hadyu adalah penyembelihan ternak terkait ibadah haji, khususnya yang berhaji tamattu’. Dam adalah penyembelihan ternak akibat pelanggaran ketentuan manasik haji. Misalnya, tidak mabit di Muzdalifah dan Mina atau tidak melempar jumrah atau melanggar larangan ihram. Aqiqah yaitu penyembelihan ternak terkait syukuran dianugerahi anak. Adapun udhiyah, adalah penyembelihan ternak di hari raya idul adha bagi mereka yang tidak pergi haji.

Jadi, ibadah kurban dalam fikih itu disebut udhiyah. Maka hari raya kurban disebut idul adha. Mukallaf atau orang yang terkena kewajiban menyembelih ternak itu ada individu ada pula kolektif. Untuk hadyu, dam dan akikah mukallafnya adalah individu. Seperti pada beberapa hadis berikut ini. Dari Jabir bin Abdullah RA. berkata Kami pergi berihram haji bersama Rasulullah SAW lalu Nabi memerintah kami tahalul dan menyembelih hadyu. Kami bersyarikat pada kurban unta dan sapi, setiap tujuh orang dengan seekor unta (HR. Muslim). Hadis sejenis di atas cukup banyak, yaitu terkait hadyu, dam dan akikah. Perintahnya untuk individu. Adapun udhiyah atau ibadah kurban yang diperintah Nabi SAW adalah umat islam secara kolektif. Sebagaimana hadis Dari Mihnaf bin Sulaim RA berkata Saat kami wukuf di Arafah bersama Rasulullah SAW aku mendengar beliau bersabda “Wahai manusia, pada setiap keluarga di setiap tahun hendaknya melakukan Udhiyah dan Atirah.” (HR. Tirmizi). Nashirruddin Al Albani dalam kitab Sahih dhaif Sunan Tirmizi mengatakan bahwa hadis tersebut sahih.

Udhiyah adalah menyembelih hewan kurban. Yang diperintah adalah keluarga, waktunya setiap tahun yaitu saat idul adha. Problem akademiknya definisi keluarga itu siapa?. Apa hanya suami, istri dan anak. Atau bisa melebar dan memanjang sampai kakek, nenek, cucu, cicit atau saudara. Atau bahkan bisa dalam arti luas lagi. Misalnya keluarga besar SMP Birrul Walidain, keluarga besar Ponpes Darul Ihsan atau keluarga besar trah Trunojoyo.

Rasulullah SAW pernah berdoa saat menyembelih hewan kurban diniatkan untuk dirinya, keluarga dan umatnya. Terdapat pada hadist Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.” (HR. Muslim)

Rendangmu adalah inovasi dari ibadah kurban

Tidak setiap aspek ibadah bisa diinovasi karena termasuk tsawabit. Misalnya hadyu dan dam itu hanya boleh disembelih di tanah suci Mekah. Tetapi dagingnya boleh dikirim ke mana saja, ini wilayah mutaghayirat. Maka pada musim haji tahun ini pemerintah merencanakan membawa daging hadyu dan dam dari jamaah haji Indonesia ke tanah air, untuk kemaslahatan masyarakat nusantara. Demikian pula rendangmu. Yang disembelih kurban adalah sapi, salah satu jenis ternak yang boleh dipakai kurban. Ketentuan fikih kurban tetap dijaga tetapi pendistribusiannya bisa ke seantero nusantara dalam rupa daging yang di kaleng bernama rendangmu.

tasyaryf rendangmu

Mari kita jadikan Ibadah Kurban ini sebagai tonggak kemajuan bagi kesejahteraan umat, khususnya di Kabupaten Sragen. Ibadah kurban sobat merupakan energi besar bagi Lazismu Sragen untuk terus bergerak menebar manfaat hingga ke pelosok negeri. Dengan iringan doa dan harapan penuh kepada Allah SWT, semoga niat baik kita semua mendapatkan ridho dan menjadi wasilah datangnya keberkahan bagi bangsa.

Sempurnakan ibadah sobat, hadirkan kebahagiaan bagi mereka, dan jadilah bagian dari perubahan besar bersama Lazismu Sragen

Oleh : Ustadz Dr. Muh. Nursalim (Dewan Syariah Lazismu Sragen, Kepala KUA Sragen Kota, dan MUI Kabupaten Sragen)

Baca juga artikel tentang:

Hukum dan Keutamaan Kurban Iduladha

Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed: mengajak masyarakat Kabupaten Sragen untuk berqurban melalui Rendangmu.

Bagikan Kepada Teman

Facebook
WhatsApp
Twitter